UU Ketenagakerjaan: Pengertian dan Peraturan Lengkapnya

UU Ketenagakerjaan: Pengertian dan Peraturan Lengkapnya – Satu Mei menjadi hari yang penting bagi buruh dan pekerja. Karena di hari itu mereka bisa menyuarakan aspirasi dan tuntutannya terkait kinerja dan kesejahteraannya yang masih belum tercapai.

Padahal, pada bulan Maret 2003 pemerintah Indonesia telah mengesahkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, yang di dalamnya mengatur hak, kewajiban hingga hukum terkait ketenagakerjaan.

Undang-undang ketenagakerjaan ini terbentuk atas dasar adanya keinginan untuk membangun dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan tujuan untuk memberdayakan tenaga kerja secara optimal, membuka kesempatan kerja yang merata, memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja, dan meningkatkan kesejahteraannya.

Kamu atau mungkin kita, mungkin pernah merasa dirugikan atau belum sejahtera sebagai pekerja. Padahal, pemerintah telah meletakkan peraturan yang bertujuan menyejahterakan pekerja dan membangun hubungan kerja yang baik.

Oops! We could not locate your form.

Maka dari itu, untuk mewujudkan tujuan dan keinginan atas kesejahteraan, kita bisa mulai dengan memahami undang-undang terkait ketenagakerjaan, yang akan dibahas secara lengkap pada artikel ini. Langsung aja yuk, kita lihat bersama!

Pengertian UU Ketenagakerjaan

Ketenagakerjaan merupakan suatu hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan setelah selesai masa kerja baik dalam menghasilkan barang maupun jasa. Menurut aspek hukum ketenagakerjaan merupakan bidang umum privat yang memiliki aspek publik. Meskipun huubungan kerja dibuat berdasarkan kebebasan para pihak, namun ada beberapa hal mengenai aturan yang WAJIB ditaati yaitu ketentuan pemerintah dalam artian hukum publik.

Peraturan & UU Ketenagakerjaan

Undang-undang ketenagakerjaan didasarkan pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ketenagakerjaan merupakan suatu hal yang berkaitan dengan tenaga kerja baik pada waktu sebelum, selama dan setelah masa kerja. Peraturan perundang-undangan tersebut dilandasi tujuan, diantaranya sebagai berikut:

  • Untuk memberdayakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
  • Untuk mewujudkan pemerataan kesempatan kerja
  • Guna penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan dan pembangunan nasional di berbagai daerah
  • Untuk memberikan perlindungan tenaga kerja dalam wujud kesejahteraan
  • Untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarga tenaga kerja tersebut

Dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 di pasal 5 ditegaskan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan tanpa adanya tindakan diskriminasi. Tenaga kerja dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok yaitu:

Tenaga Kerja Terdidik

Yaitu yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu yang diperoleh dalam bidang pendidikan. Sebagai contoh tenaga kerja yang terdidik yaitu dokter, guru, dosen, akuntan, pengacara dan lain sebagainya.

Tenaga Kerja Terlatih

Tenaga kerja terlatih merupakan tenaga kerja yang sudah memiliki keahlian dalam bidang tertentu berdasarkan pelatihan dan pengalaman. Sebagai contoh tenaga kerja terlatih yaitu supir, marketing, montir, tukang jahit dan lain sebagainya.

Elemen Regulasi UU Ketenagakerjaan

Selain itu, hukum Ketenagakerjaan memiliki misi untuk menyeimbangkan perlindungan hak-hak buruh dan memelihara iklim bisnis yang kondusif. Di dalamnya, terdapat tiga elemen regulasi, yaitu Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja, dan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB). Berikut adalah masing-masing penjelasannya:

1. Peraturan Perusahaan (PP)

Regulasi ini dibuat secara tertulis oleh pihak perusahaan yang mencantumkan syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Peraturan ini memiliki masa berlaku, yaitu dua tahun.

Sehingga, setiap dua tahun sekali harus diperbaharui. Peraturan ini wajib dimiliki oleh perusahaan yang mempekerjakan minimal sepuluh karyawan. Adapun isinya adalah syarat kerja yang belum diatur peraturan perundang-undangan dan ketentuan detail dalam peraturan perundang-undangan.

Proses pembuatan PP diawali dengan mempertimbangkan saran dari wakil pekerja di perusahaan yang bersangkutan. Perusahaan harus meminta legitimasi dari pejabat berwenang terkait, yaitu pejabat yang membidangi ketenagakerjaan.

Apabila telah habis masa berlakunya, maka perusahaan harus mengajukan pembaharuan PP selambat-lambatnya 30 hari kerja sebelum berakhir masa berlakunya.

Keberadaan PP menjadi poin penting pada UU Ketenagakerjaan Pasal 188, apabila ada perusahaan yang tidak memiliki PP, perusahaan tersebut akan dikenai sanksi pidana denda Rp 5 juta hingga Rp 50 juta.

2. Perjanjian Kerja

Perjanjian Kerja adalah komponen dari Hukum Ketenagakerjaan berupa perjanjian yang dibuat antara buruh secara perorangan dan pengusaha yang berisikan hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Sifatnya lebih luwes karena merupakan perjanjian yang mengutamakan kepentingan kedua belah pihak, asalkan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan hukum yang berlaku. Jangka waktu berlakunya pun sesuai kesepakatan.

Adapun isi dari Perjanjian Kerja ini adalah identitas masing-masing pihak yang berupa nama, alamat, jabatan, jenis pekerjaan. Hak dan kewajiban masing-masing pihak diatur dalam poin-poin seperti besar upah, tunjangan, dan cara pembayaran, fasilitas kerja dan kesejahteraan, hari kerja dan jam kerja, tempat kerja, serta jangka waktu.

3. Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)

KKB merupakan salah satu dari elemen Hukum Ketenagakerjaan yang juga berupa perjanjian. Namun dibuat melalui proses yang berbeda dari Perjanjian Kerja.

Jika Perjanjian Kerja melibatkan buruh secara perseorangan, KKB dibuat dengan prosedur perundingan antara serikat pekerja yang tercatat pada lembaga yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban masing-masing pihak.

KKB secara umum berlaku selama 2 tahun, pemberlakuannya tidak memerlukan pengesahan, hanya memerlukan tanda tangan para pihak yang terkait dan didaftarkan ke lembaga yang membidangi ketenagakerjaan.

Satu perusahaan hanya dapat memiliki satu KKB yang diberlakukan kepada seluruh karyawan di perusahaan yang bersangkutan. Apabila perusahaan memiliki cabang, maka satu KKB tersebut berlaku di semua cabang perusahaan dan dapat dibuat KKB turunan yang sesuai konteks dan keadaan di setiap cabang perusahaan.

Apabila perusahaan merupakan grup yang terdiri dari beberapa perusahaan dan menjadi badan hukum sendiri-sendiri, maka KKB dirundingkan oleh masing-masing pengusaha dan serikat pekerja masing-masing perusahaan.

KKB memuat identitas kedua pihak, yaitu nama, tempat kedudukan, dan alamat serikat pekerja dan perusahaan. Nomor dan tanggal pencatatannya juga wajib dicantumkan sebelum menuju ke hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kemudian diakhiri dengan tanda tangan pihak-pihak yang merundingkan dan membuat KKB.

Tujuan UU Ketenagakerjaan Diterbitkan

Setiap regulasi dibuat demi tujuan tertentu. Karena ini merupakan bagian dari tindakan manajemen, yang fungsinya untuk melancarkan segala macam proses kerja dari organisasi atau perusahaan. Begitu juga dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang memiliki tujuan yaitu:

1. Memberdayakan Tenaga Kerja Secara Manusiawi

Tenaga kerja harus diberdayakan dengan baik. Karena mereka merupakan aset perusahaan yang menjamin keuntungan atau malah kebangkrutan.

Selain itu, pemberdayaan tidak cukup, tetapi juga harus ada perlakuan manusiawi. Karena para pekerja adalah manusia yang tidak hanya dibebani tanggung jawab tetapi haknya juga harus dipenuhi.

Atas dasar itu, regulasi UU No. 13 Tahun 2003 diterbitkan tidak hanya untuk memberdayakan para pekerja dengan jalan meningkatkan etos kerjanya. Tetapi juga memberikan kenyamanan pada mereka sebagai insan dari segi keamanan dan kesejahteraan.

2. Mewujudkan Pemerataan Kesempatan Kerja

Semua manusia yang berada di usia siap kerja pasti berebut lapangan kerja. Tidak jarang, mereka eksodus ke negara lain hanya untuk mencari “sesuap nasi”. Nah, regulasi ini diturunkan semata untuk menjaga peluang tenaga kerja Indonesia agar diberi kebebasan mutlak untuk bekerja di negerinya sendiri.

Selain itu, UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan juga dinisbatkan semata agar terjadi pemerataan tenaga kerja sekaligus pekerjaannya di bumi pertiwi.

3. Memberikan Perlindungan Tenaga Kerja

Setiap tenaga kerja, wajib mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Termasuk juga menyediakan payung hukum, jika ditemukan ketidakadilan yang menerpa mereka.  UU No 13 Tahun 2003 adalah regulasi penguat yang menjamin hal tersebut. Sehingga dengan undang-undang ketenagakerjaan ini, tidak ada lagi tenaga kerja Indonesia yang merasa dirugikan.

Ketentuan Perjanjian Kerja Versi UU Ketenagakerjaan

Unsur penting dari terciptanya hubungan kerja yang harmonis dan menguntungkan adalah kesepahaman tentang ketentuan perjanjian. Karena ini tidak bisa dihindari sebagai buah kesepakatan yang dilakukan oleh perusahaan dan tenaga kerjanya.

Sedangkan  regulasi UU No 13 Tahun 2003 hanya memberi batasan-batasan terkait perjanjian tersebut. Poin kesepakatannya sendiri, dijelaskan dalam KUH Perdata pasal 1320, yang mengisyaratkan tercapainya kesepakatan kerja jika ada poin-poin berikut:

  • Kesepakatan
  • Kecakapan
  • Pokok persoalan
  • Larangan-larangan
  • Hubungan kerja

Jika dilihat dari poin-poin di atas, perjanjian kerja ditentukan oleh perusahaan dan si pekerja itu sendiri. Jika deal, baru regulasi UU No. 13 Tahun 2003 memayungi tenaga kerja dan perusahaan tersebut dalam segala proses kerja yang dilakukannya.

UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah payung hukum tenaga kerja di Indonesia. Jadi, tingkatkan etos kerja, lakukan pekerjaan secara profesional dan laporkan jika terjadi tindakan sewenang-wenang. Jika ingin mempercepat proses kerja terutama dalam hal penggajian silakan gunakan aplikasi di Gaji.id karena sudah teruji untuk keakuratan dan kehandalan dalam mengolah penggajian di Indonesia, Sofco Graha sebagai produsen dari gaji.id sudah berkarya selama 30 tahun lebih menghasilkan aplikasi-aplikasi untuk berbagai macam perusahaan di indonesia.

Penutup UU Ketenagakerjaan

Demikianlah artikel kami kali ini yang membahas tentang hukum ketenagakerjaan. Dengan mengetahui definisi, tujuan hingga regulasi yang ada di dalamnya. Harapannya para pelaku usaha dapat membantu pemerintah dalam mensejahterakan setiap karyawan yang berkontribusi dalam operasional perusahaan tersebut.

Karena bagaimana pun kesejahteraan karyawan dalam perusahaan akan membantu meningkatkan loyalitas serta produktivitas sehingga usaha yang dijalankan pun juga akan diuntungkan.

Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih

Tenaga kerja yang tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga yang mengandalkan tenaga tanpa membutuhkan pendidikan maupun pelatihan terlebih dahulu. Sebagai contoh tenaga kerja yang tidak terdidik dan tidak terlatih yaitu buruh, asisten rumah tangga, kuli bangunan dan lain sebagainya.

Jadi, pengelompokkan diatas mendorong pengaturan terkait pelatihan kerja sebagaimana sudah diatur dalam undang-undang Nomor 13 tahun 2013 di bab V yang bertujuan agar pengelompokkan tenaga kerja di Indonesia dapat semakin baik.

Dalam pelaksanaan ketenagakerjaan, baik pelaku usaha maupun tenaga kerja mengikatkan diri dalam suatu hubungan hukum berdasarkan perjanjian kerja yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Perjanjian tersebut dapat bersifat tertulis ataupun lisan dan dilandaskan oleh peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Dalam hal ini, hak dan kewajiban antara pemilik usaha dan tenaga kerja menjadi perhatian demi menciptakan keamanan dan kenyamanan saat melakukan aktivitas pekerjaan di tempat kerja.

Apabila suatu hari timbul adanya perselisihan antara pelaku usaha dan pekerja maka hukum yang mengaturnya ada pada Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Jadi, setiap bentuk perselisihan memiliki prosedur yang berlaku dan harus diikuti oleh kedua belah pihak baik melalui cara berunding, konsiliasi, arbitase, mediasi dan lain sebagainya hingga diselesaikan di pengadilan hubungan industrial.

Kewajiban yang Dibebankan Kepada Perusahaan dalam UU Ketenagakerjaan

Dalam UU Ketenagakerjaan, ada kewajiban, hak dan sanksi. Semuanya ditulis sesuai dengan subjek dan porsinya. Misal kewajiban untu pengusaha atau pemilik perusahaan.

Ada juga hak untuk para pekerja, dan sanksi atau regulasi dari pemerintah. Sekarang pembahasannya kita mulai dari kewajiban pemilik usaha.

Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Karyawan

Di dalam UU Ketenagakerjaan terdapat banyak pasal yang mengatur kewajiban perusahaan atau pemilik usaha, termasuk kewajiban untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi karyawannya melalui pelatihan kerja.

Pelatihan kerja tersebut dapat diadakan melalui sistem pelatihan bersama, dengan pemerintah atau pihak lain sebagai penyedia jasa pelatihan.

Salah satu contoh pelatihan yang dapat dilakukan langsung oleh perusahaan adalah magang. Melalui program magang ini, kamu sebagai pekerja akan mampu meningkatkan skill agar sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Di samping itu, perusahaan juga akan mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas. Hal ini akan menjadi win win solution bagi kedua pihak, kan?

Menjaga Keselamatan dan Menjamin Hak Kesehatan

Kemudian, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk memperhatikan dan memenuhi hak pekerja atas keselamatan dan kesehatan. Untuk itu, pengusaha wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegerasi dengan sistem perusahaan.

Misalnya dengan mendaftarkan pekerja pada lembaga jaminan keselamatan kerja seperti BPJS Ketenagakerjaan. Hal lain yang dapat dilakukan oleh perusahaan adalah menyediakan angkutan antar jemput khusus bagi pekerja wanita yang bekerja dari pukul 23.00 – 05.00.

Dengan begitu, pekerja akan merasa terlindungi dan dibutuhkan, yang akan meningkatkan performa mereka untuk perusahaan.

Peraturan Perusahaan

Hal lain yang menjadi kewajiban bagi perusahaan adalah adanya peraturan. Peraturan tersebut menjadi wajib, ketika perusahaan memiliki setidaknya 10 pekerja.

Proses pembuatan peraturan tersebut wajib melibatkan pekerja atau buruh yang biasanya merupakan perwakilan dari perserikatan pekerja di dalam perusahaan.

Akan tetapi, jika di suatu perusahaan belum terbentuk serikat pekerja, maka pihak perusahaan boleh menunjuk pekerjaanya secara demokratis.

Lalu, apa saja sih yang harus termuat dalam peraturan perusahaan? Peraturan sebuah perusahaan setidaknya harus memuat hak dan kewajiban perusahaan.

Selain itu, harus tercantum juga hak dan kewajiban pekerja, syarat kerja, tata tertib perusahaan, serta jangka waktu berlakunya peraturan.

Sebagai tambahan, di dalam UU Ketenagakerjaan, tertulis waktu berlaku dari sebuah peraturan perusahaan adalah dua tahun, di mana tiap aturannya, tidak boleh bertentangan dengan perundangan yang berlaku.

Terkait peraturan juga, apabila dalam masa berlakunya aturan tersebut ada pihak pekerja atau buruh yang ingin melakukan perundingan untuk membuat peraturan kerja bersama, maka perusahaan wajib melayani permintaan tersebut.

Hak yang Dimiliki Pekerja dalam UU Ketenagakerjaan

Setelah kita membahas soal kewajiban perusahaan, selanjutnya adalah pembahasan terkait hak pekerja atau buruh yang terbagi ke dalam beberapa poin penting.

Hak yang dimiliki oleh pekerja ini juga telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Untuk membuatmu lebih paham, yuk disimak apa saja hak yang dimiliki pekerja pada poin-poin di bawah ini!

Hak dalam Waktu Kerja

Hak pertama yang akan dibahas adalah waktu kerja yang dimiliki oleh pegawai. Dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 77 disebutkan,  ketentuan waktu kerja ialah tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu.

Peraturan tersebut berlaku untuk perusahaan yang memberlakukan enam hari kerja dalam seminggu. Ataupun delapan jam sehari atau 40 jam seminggu yang berlaku untuk masa kerja lima hari dalam seminggu.

Diluar itu, maka harus dianggap sebagai waktu lembur, dan pekerja berhak mendapatkan upah lembur. Aturan terkait waktu lembur juga tertulis dalam UU Ketenagakerjaan, yaitu maksimal tiga jam dalam sehari, atau 14 jam dalam seminggu.

Bicara tentang waktu kerja, ada waktu lain yang juga menjadi hak pekerja dan diatur dalam UU Ketenagakerjaan, yaitu waktu cuti.

Berbagai keperluan pribadi kita terkadang memang memerlukan waktu lebih dalam menyelesaikannya. Atau hanya bisa dikerjakan di hari kerja, atau hal tak terduga yang memang mengharuskan kita untuk tidak masuk kerja.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Maka dari itu, diperlukanlah waktu cuti. Namun yang harus menjadi catatan adalah waktu cuti hanya bisa didapatkan oleh pegawai yang telah bekerja dengan jangka waktu 12 bulan atau 1 tahun, dengan jatah 12 hari pertahun.

Akan tetapi, hal ini dapat disesuaikan dengan perjanjian ataupun peraturan kerja yang berlaku di tiap perusahaan.

Hak atas Kesejahteraan

Poin selanjutnya terkait hak pekerja adalah hak atas kesejahteraan mereka beserta dengan keluarganya. Setiap pekerja dan keluarganya berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja dan upaya peningkatan kesejahteraan.

Salah satunya dapat dilakukan dengan pembuatan koperasi pekerja ataupun usaha produktif yang dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Hak Pekerja Terkait Upah

Kemudian ialah hak pekerja terkait upah. Upah yang menjadi hak buruh tertulis dalam UU Ketenagakerjaan. Upah ataupun penghasilan yang dapat memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Untuk itu, pemerintah membuat peraturan terkait upah agar dapat memenuhi penghidupan layak para pekerja.

Peraturan tersebut diantaranya berisi aturan terkait upah minimum yang ditentukan pemerintah berdasarkan kebutuhan layak hidup pekerja. Untuk lebih lengkapnya, kamu bisa membacanya melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013.

Hak Pekerja Perempuan dalam UU Ketenagakerjaan

Keempat adalah hak yang dikhususkan bagi pekerja perempuan. Diantaranya ialah hak untuk mendapat jaminan keselamatan kesusilaan dan keamanan.

Itu diberikan apabila pekerja bekerja di jam 23.00 – 07.00. Bentuknya bisa berupa jaminan antar jemput sebagaimana yang ditulis dalam kewajiban perusahaan.

Kemudian pekerja perempuan juga berhak untuk mendapat cuti hamil, melahirkan dan haid. Cuti hamil dan melahirkan masing-masing diberikan selama 1,5 bulan. 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan pasca melahirkan.

Begitupun bagi pekerja perempuan yang mengalami keguguran. Waktu cuti juga diberikan selama 1,5 bulan. Sedangkan cuti haid diberikan satu atau dua hari diawal masa haid.

UU Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial

Kemudian, Undang-Undang Ketenagakerjaan juga memuat bagian terkait hubungan industrial. Di dalamnya melibatkan pemerintah sebagai pembuat kebijakan, pemberi pelayanan, pengawas, dan penindak pelanggaran terkait peraturan ketenagakerjaan.

Dalam hubungan industrial, seluruhnya diatur melalui kewajiban pekerja dan pengusaha. Di dalamnya berisikan kewajiban untuk menjalankan pekerjaannya sesuai dengan tanggung jawab.

Selain itu, mampu menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, hingga menyalurkan aspirasi ataupun pendapatnya secara demokratis. Serta, mengembangkan keahlian dan keterampilannya, dan turut memajukan perusahaan dengan menyejahterakan anggotanya.

Masalah Ketenagakerjaan

Ini ditimbulkan oleh beberapa faktor seperti kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi hingga pendidikan yang relatif rendah. Masalah ketenagakerjaan ini relatif dialmi oleh banyak negara dan salah satunya adalah Indonesia. Hal ini dikarenakan hingga saat ini masih banyak pengangguran dan lebih tepatnya orang yang tidak dapat bekerja karena minimnya lapangan pekerjaan. Adapun tiga masalah ketenagakerjaan yang sering terjadi di Indonesia yaitu:

Banyaknya pengangguran

Banyaknya pengangguran disebabkan tingginya jumlah penduduk yang tidak diikuti dengan lapangan kerja yang cukup. Pengangguran menjadi masalah utama di Indonesia. Selain itu, rendahnya kualitas tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi yang rendah juga menjadi faktor utama permasalahan ini.

Kesempatan kerja yang rendah

Kesempatan kerja yang rendah menyebabkan angka pengangguran meningkat. Seperti yang dijelaskan pada point sebelumnya bahwa hal ini disebabkan tingginya jumlah penduduk yang tidak diikuti dengan lapangan kerja yang cukup. Selain itu, kesempatan kerja yang rendah menimbulkan akibat jumlah angakatan kerja yang produktif tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang tersedia. Dan inilah salah satu alasan banyaknya pengangguran.

Kualitas tenaga kerja yang rendah

Kualitas tenaga kerja yang rendah disebabkan oleh tingkat pendidikan yang rendah baik formal maupun non formal. Hal ini disebabkan kemampuan ekonomi masyarakat Indonesia yang tergolong rendah sehingga menyebabkan ketidakmampuan seseorang untuk mendapatkan pendidikan tinggi.

Pentingnya Hukum Ketenagakerjaan

Sebagai pekerja dan pelaku usaha, sangat penting bagi keduanya untuk memahami pentingnya hukum ketenagakerjaan. Perlu diketahui bahwa perusahaan dapat berdiri jika ada 2 unsur didalamnya yaitu pelaku usaha dan pekerja. Pelaku usaha merupakan pemilik dan pemberi dana untuk membangun perusahaan guna mendapat keuntungan. Sedangkan pekerja merupakan sumber daya manusia yang bertindak guna memajukan dan mengembangkan perusahaan agar mencapai target.

Kedua unsur ini sudah diatur jelas dalam undang-undang ketenagakerjaan yang menjelaskan hak dan kewajiban pekerja dan pelaku usaha serta hukumnya dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa hukum ketenagakerjaan ini diatur dalam Undang-undang ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 hal ini dilakukan guna menyeimbangkan hak dan kewajiban baik untuk pelaku usaha dan pekerja secara adil.

Meski sudah ada undang-undang ketenagakerjaan yang mengatur hukum ketenagakerjaan, ternyata masih ada saja sebagian perusahaan yang menghiraukan peraturan tersebut sehingga kesejahteraan pekerja menjadi kurang mendapat perhatian. Padahal, undang-undang ketenagakerjaan dibuat untuk memberdayakan, memberi perlindungan dan memberi kesempatan bekerja kepada para buruh dan pekerja jenis lainnya.

Untuk menghindari permasalahan ini dan guna mewujudkan apa yang menjadi hak pekerja dalam ketenagakerjaan maka penguasaha dan pekerja wajib memahami pentingnya undang-undang ketenagakerjaan yang sudah diatur sedemikian rupa. Hal ini demi mencapai hubungan kerjasama yang baik antara pemilik usaha dan pekerja.

Penyelesaian Perselisihan dalam UU Ketenagakerjaan

Apabila terjadi pelanggaran ataupun perselisihan dalam hubungan industrial, maka ada beberapa cara penyelesaian yang dapat kita sebagai pengusaha ataupun pekerja tempuh untuk menyelesaikannya.

Penyelesaian perselisihan tersebut dapat dilakukan dengan cara musyawarah mufakat antar pihak pengusaha dan pekerja. Jika tidak terselesaikan, maka dapat menggunakan cara lain. Sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

Namun pada kenyataannya, musyawarah mufakat tidak selalu mudah untuk dilakukan dan dicapai. Untuk kasus seperti ini, atau ketika perundingan antara pekerja dan pengusaha gagal dilakukan, maka pekerja berhak melakukan mogok kerja yang dilakukan secara tertib, sah dan damai.

Aksi mogok kerja bukanlah hal yang melanggar hukum. Namun tetap harus memperhatikan hal lain agar tidak mengganggu kepentingan umum, khususnya bagi pekerja di perusahaan yang melayani kepentingan umum, rumah sakit misalnya.

Perubahan Undang-undang Dari Waktu ke Waktu

Saat ini banyak beredar isu perubahan atau revisi undang-undang ketenagakerjaan. Sektor perubahan yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia ternyata tidak mendapatkan respon baik dari masyarakat yang bekerja sebagai karyawan atau buruh.

Menurut informasi yang beredar saat ini, perubahan pasal tersebut memberatkan pekerja dan buruh dalam hal jangka waktu kerja, pemberian uang pesangon dan banyak hal lainnya dalam perubahan pasal tersebut. Namun sampai saat ini hal ini belum menemukan titik temu dan masih dalam pembahasan.

Berdasarkan penjelasan diatas sudah diketahui bahwa perlindungan tenaga kerja menjadi suatu keharusan dalam menjaga tingkat produktivitas pekerja dan keselarasan antara pelaku usaha dan pekerja.

Bagaimana? Apa kamu sebagai pegawai sudah mengerti hak apa saja yang dapat kamu peroleh? Atau mungkin kamu sebagai pemilik perusahaan sudah menjalankan kewajiban sesuai dengan perundangan yang berlaku?

Untuk mengurangi resiko pelanggaran hak dan kewajiban, serta untuk membantu memudahkan kinerja perusahaan, kamu bisa menggunakan JojoTimes.

Sebuah aplikasi ini, bisa membantumu untuk memantau kinerja karyawan ataupun melalui absensi dan pengajuan cuti online, kapanpun dan di manapun. Dengan begitu, kinerja perusahaan akan lebih efisien dan mampu menunjang produktivitas kerja. Selamat mencoba!