BPJS Kesehatan Bagi Perusahaan: Manfaat, Cara Daftar dan Prosedur

Sejak pemerintah menetapkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai program wajib bagi karyawan di tahun 2015, perusahaan harus membayarkan iuran sebagai premi.

Iuran ini dibayarkan dari potongan gaji karyawan. UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatur bahwa semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan, termasuk karyawan.

Cara daftar BPJS kesehatan untuk perusahaan serta prosedurnya

Oops! We could not locate your form.

Perlu diketahui nih, dengan adanya UU di atas, bisa dipastikan kalau BPJS Kesehatan itu wajib diikuti oleh perusahaan. Yuk, baca di bawah ini informasi penting yang sehubungan dengan BPJS Kesehatan Perusahaan!

BPJS Ketenagakerjaan mewakili lembaga penyelenggara jaminan sosial, yang merupakan badan hukum publik yang memiliki misi melindungi semua pekerja melalui empat program jaminan sosial ketenagakerjaan. Jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan diperlukan karena risiko sosial ekonomi dapat terjadi kapan pun dan di mana pun. Termasuk perlindungan terhadap faktor-faktor yang tidak pasti, seperti kecelakaan kerja, sakit, kematian, pensiun, dll.

Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 13 menyebutkan, “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.”

Untuk menjawab pertanyaan di atas, Anda perlu memahami terlebih dahulu perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

BPJS kesehatan

Ini merupakan organisasi yang menyelenggarakan program jaminan dan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk konversi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes). Prosedur pengelolaannya adalah:

  • Layanan kesehatan primer
  • Layanan kesehatan yang direkomendasikan tingkat lanjut
  • Rawat inap

BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah organisasi yang menyelenggarakan program jaminan dan perlindungan bagi pekerja sektor formal dan informal yang bekerja di Indonesia. Secara umum, BPJS Tk mengelola empat program:

  • Manfaat kecelakaan kerja (JKK)
  • Asuransi Pensiun (JP)
  • Pensiun (JHT)
  • Jaminan Kematian (JK)

Mengapa BPJS Kesehatan Penting?

Sebelum kita marah-marah karena gaji kita dipotong untuk BPJS, mungkin ada baiknya kita tahu apa sesungguhnya manfaat BPJS Kesehatan. Jadi, apa itu? Salah satu manfaat peserta BPJS Kesehatan adalah mendapatkan Jaminan sosial yang memberi perlindungan saat pekerja sakit dan membutuhkan perawatan dan pengobatan. Semua biaya akan ditanggung BPJS selama peserta aktif membayar iuran setiap bulan.

Mengikutsertakan karyawan dalam JKN merupakan bentuk kepedulian pemberi kerja terhadap kesejahteraan pekerja. Karena itu, perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya pada BPJS Kesehatan berarti mengabaikan kesejahteraan karyawan.

Konsekuensinya, jika pekerja belum terdaftar sebagai peserta, pemberi kerja wajib bertanggung jawab saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan, sesuai dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Perusahaan Wajib Mendaftarkan Karyawannya

Dalam Peraturan Presiden RI No 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat ketentuan mengenai BPJS Kesehatan untuk karyawan, diantaranya sebagai berikut:

  1. Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia. (Pasal 6 ayat 1)
  2. Pemberi kerja sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 3 wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran. (Pasal 11 ayat 1)

Untuk menjawab pertanyaan apakah perusahaan membutuhkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dapat mengacu pada Pasal 14 UU BPJS Kesehatan yang berbunyi:

Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan).”

Ketentuan ini diperjelas oleh Pasal 15 Ayat 1 yang menyatakan bahwa:

Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.”

Oleh karena itu, jelas bahwa setiap pemberi kerja harus mendaftarkan seluruh pekerjanya untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tanpa terkecuali. Pemberi kerja yang dimaksud bisa berupa perusahaan, pemerintah / organisasi swasta, badan hukum atau perseorangan.

Pokok-Pokok Perhitungan BPJS Kesehatan

  • Iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari gaji
  • Perusahaan membayar 4% dari pengeluaran dan karyawan membayar 1% dari gaji
  • Upah / gaji mengacu pada upah dasar dan tunjangan tetap
  • Batas gaji maksimal untuk perhitungan adalah Rp 12 juta
  • Batas upah minimum yang dijadikan dasar penghitungan adalah UMK / UMP
  • Kontribusi berupa manfaat untuk 5 orang (karyawan, suami / istri, 3 anak)
  • Setiap anggota keluarga lainnya akan dikenakan biaya tambahan 1%.
Ringkasan Ketentuan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding Bea dan  Cukai | Thinktax

Sanksi Tidak Mendaftarkan BPJS Kesehatan

Menurut UU BPJS, Pasal 17, perusahaan yang lalai tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu, misalnya dalam soal perizinan.

Itulah salah satu keunggulan asuransi kesehatan BPJS dengan asuransi swasta. Intinya BPJS Kesehatan memaksa masyarakat untuk ikut serta dengan pelayanannya. Meskipun terkesan memaksa, pelayanan BPJS Kesehatan dari negara ini sangat menguntungkan loh.

Sedangkan, jika perusahaan melanggar ketentuan tentang pembayaran dan penyetoran iuran jaminan sosial, menurut Pasal 55, maka dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Setiap perusahaan yang tidak memasukkan pegawainya dalam rencana kerja BPJS akan dikenakan sanksi administratif berupa:

  1. BPJS mengeluarkan teguran tertulis.
  2. Denda yang ditimbulkan oleh BPJS.
  3. Tidak menerima pelayanan publik tertentu yang diberikan oleh pemerintah atas permintaan BPJS.

Sanksi yang dikenakan kepada pengusaha karena tidak menerima layanan publik tertentu meliputi:

  1. Lisensi terkait bisnis.
  2. Izin yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam tender proyek.
  3. Izinkan mempekerjakan pekerja asing.
  4. Lisensi perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh.
  5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Program BPJS Ketenagakerjaan
PRODUK PERATURAN PEMERINTAH (PP)

Peraturan Pemerintah mengenai BPJS Ketenagakerjaan

1. Kewajiban berdasarkan Undang-Undang Perusahaan. 24 tahun 2014

Serupa dengan BPJS Kesehatan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 merupakan payung hukum yang mengatur kewajiban perusahaan untuk menyediakan tabungan hari tua dengan mendaftarkan pekerjanya pada program milik pemerintah.

2. Sesuai dengan prosedur partisipasi PP. 1993, 14

Keputusan Presiden 14/14/1993 mencakup prosedur keanggotaan berikut: Pengusaha dan pekerja harus memenuhi persyaratan ini. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah memberikan tiga jaminan sosial bagi pekerja, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.

3. Sesuai dengan kewajiban perusahaan PP Kepersetaan. 84 tahun 2013

Perpres No. 84/2014 diterbitkan yang bertujuan untuk meningkatkan ketentuan yang berlaku dalam Perpres No. 14/1993. Pemerintah menetapkan dalam aturan bahwa badan usaha yang mempekerjakan 10 orang atau lebih karyawan atau membayar 1 juta rupiah sebulan wajib memasukkan seluruh pekerja dalam rencana BPJS Ketenagakerjaan.

Kewajiban membayar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi karyawan menjadi tanggungan perusahaan. Setiap bulan, perusahaan perlu menghitung dan membayar iuran BPJS agar partisipasi karyawan dalam kedua program pemerintah tersebut tetap aktif. Menghitung pembayaran BPJS bulanan secara manual akan memakan waktu dan tidak efisien.

Peraturan Pemerintah mengenai BPJS Kesehatan untuk Karyawan

1. Kewajiban berdasarkan Undang-Undang Perusahaan. 24 tahun 2011

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) mengatur kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerja sebagai peserta dalam semua program kesehatan pemerintah.

Mulai dari karyawan tetap, freelancer, dan pekerja asing yang telah bekerja di Indonesia minimal 6 bulan, semua pekerja juga harus diikutsertakan, para pekerja ini wajib mendapatkan manfaat jaminan kesehatan BPJS.

2. Menurut asuransi kesehatan PP. 111/2013

Peraturan pemerintah (penegakan) nomor dikeluarkan 11/2013 untuk mengubah Perpres No. 12/2003 tentang jaminan kesehatan.

Dalam “Perpres”, pemerintah menetapkan pekerja menguntungkan (PPU), dan menetapkan bahwa perusahaan juga harus membayar biaya kesehatan BPJS dari keluarga pekerja. Syaratnya maksimal 5 orang meliputi: istri / suami yang sah, anak kandung yang sah, adopsi yang sah Anak-anak dan anak tiri dari pernikahan resmi.

3. Sesuai dengan tarif pembayaran PP. 91 tahun 2016

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 mengatur besaran iuran bagian PPU. Untuk perusahaan swasta, besaran iuran yang dikenakan adalah 5%, dimana 4% menjadi tanggung jawab perusahaan dan 1% dipotong dari gaji karyawan.

Berapa Iuran BPJS Kesehatan yang Dipotong dari Slip Gaji?

Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU), karyawan perusahaan dikenai tarif BPJS Kesehatan sebesar 5% dari upah. Ketentuannya, 4% ditanggung oleh pemberi kerja, yang biasanya diberikan dalam bentuk tunjangan BPJS Kesehatan, sedangkan 1% dibayar oleh karyawan dari potong gaji.

Iuran itu merupakan premi yang mencakup perlindungan untuk mendapatkan lima orang anggota keluarga, yaitu suami-istri dan tiga orang anak. Bagaimana jika ada tanggungan lainnya, seperti orangtua atau mertua? Karyawan membayar iuran tambahan satu persen per orang.

Upah sebagai Dasar Perhitungan Iuran

Upah yang dimaksud adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap yang diterima pekerja secara teratur setiap bulan. Namun, ada ketentuan mengenai batas upah sebagai dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan, yaitu:

  1. Batas terendah adalah upah minimum yang berlaku.
  2. Batas tertinggi adalah Rp 8.000.000. Jika penghasilan karyawan melebihi angka ini, maka dasar perhitungan iuran tetap menggunakan Rp 8.000.000.

Manfaat Kepesertaan

BPJS Kesehatan memberikan manfaat perlindungan kepada karyawan berupa mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap di rumah sakit atau fasilitas kesehatan dalam dua kelas yang disesuaikan dengan besar upah dan iuran:

  1. Layanan kelas I bagi penerima upah di atas Rp 4.000.000 sampai Rp8.000.000,00.
  2. Layanan kelas II bagi penerima upah sampai dengan Rp4.000.000,00.

Contoh Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan Per Jul 2019

Contoh Pertama

Seorang karyawan memiliki gaji Rp 4.000.000, maka pembayaran iurannya:

Iuran ditanggung perusahaan = 4% x Rp 4.000.000 = Rp 160.000
Iuran dipotong dari gaji karyawan = 1% x Rp 4.000.000 = Rp 40.000
Total iuran BPJS Kesehatan = Rp 200.000

Contoh Kedua

Seorang manajer bergaji Rp 10.000.000, maka dasar perhitungan iurannya menggunakan batas upah tertinggi, yakni Rp 8.000.000, seperti berikut:

Iuran ditanggung perusahaan = 4% x Rp 8.000.000 = Rp 320.000
IIuran dipotong dari gaji karyawan = 1% x Rp 8.000.000 = Rp 80.000.000
Total iuran BPJS Kesehatan = Rp 400.000

Syarat Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan

Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan Perusahaan yang harus dilengkapi adalah:

  • Formulir pendaftaran (diberi materai Rp6.000,00, ditandatangani pimpinan dan dicap perusahaan) dapat diunduh di website BPJS
  • SIUP / BKPM / SIUPAL / IUD / dll
  • NPWP Badan Usaha
  • Tanda Daftar Perusahaan / Surat Domisili Perusahaan
  • Fotokopi KTP Pimpinan perusahaan

Jika ingin pengambilan e-ID diwakili oleh orang selain pimpinan perusahaan, syarat daftar BPJS tambahannya adalah:

  • Surat kuasa pengambilan e-ID dari pimpinan kepada PIC (Person in Charge) dengan kop perusahaan dan materai Rp 6.000
  • Fotokopi KTP PIC perusahaan
Ini Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan - SmartPresence

Cara Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan

BPJS Kesehatan badan usaha bisa dibuat di kantor cabang BPJS Kesehatan atau secara online. Tanya semua pegawai kamu, apakah sebelumnya sudah memiliki BPJS Kesehatan mandiri. Jika ada, catat nomor BPJS Kesehatan mereka.

Nantinya, status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka akan diganti menjadi pekerja penerima upah. Nomor dan kartu BPJS-nya akan tetap sama. Konsep ini beda dari BPJS Ketenagakerjaan yang nomor BPJS-nya bisa berubah setelah karyawan berhenti dari pekerjaan sebelumnya.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan Offline

Cara daftar BPJS Kesehatan untuk perusahaan offline adalah dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan sesuai domisili perusahaan. Langkahnya:

  1. Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan domisili perusahaan
  2. Serahkan persyaratan yang sudah lengkap ke bagian BPJS Kesehatan Badan Usaha
  3. Buat akun e-DABU (aplikasi login Badan Usaha untuk melakukan pengelolaan data terkait BPJS Kesehatan karyawan) dipandu oleh petugas
  4. BPJS akan menunjuk staff RO (Relationship Officer) untuk melayani perusahaan
  5. Proses selanjutnya akan dilayani oleh staff RO melalui email (contoh: mengirimkan data pegawai, pengiriman e-ID, dll.)
  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Kelebihan daftar BPJS Perusahaan secara offline adalah mendapatkan staff RO khusus untuk perusahaanmu.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan Secara Online

Pendaftaran BPJS online dilakukan melalui website e-DABU (aplikasi login Badan Usaha untuk melakukan pengelolaan data terkait BPJS Kesehatan untuk karyawan).

Caranya adalah:

  1. Kunjungi website new e-DABU
  2. Klik Register Badan Usaha
  3. Centang di bagian persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik Pendaftaran
  4. Isi data perusahaan, klik Submit
  5. Kamu akan menerima email berupa:
  • Nomor Virtual Account yang digunakan untuk pembayaran tagihan seluruh karyawan
  • Username dan password untuk login ke e-DABU
  1. Pendaftaran Badan Usaha pada layanan BPJS Kesehatan selesai.

Kekurangan daftar BPJS Perusahaan secara online adalah tidak mendapatkan staff RO dari kantor BPJS.

Cara Tambah Karyawan ke BPJS Kesehatan Perusahaan

Setelah pendaftaran Badan Usaha selesai, proses selanjutnya adalah pendaftaran karyawan penerima BPJS Kesehatan online melalui e-DABU (aplikasi BPJS Kesehatan Perusahaan).

Pendaftaran karyawan via sistem e-DABU juga terbuka untuk perusahaan yang daftar akun di tahap awal secara offline (sebagai alternatif proses pendaftaran karyawannya via RO).

Ada 3 cara mendaftarkan karyawan ke dalam sistem BPJS Kesehatan badan usaha kamu. 2 dari 3 cara itu adalah via new Edabu BPJS Kesehatan Perusahaan:

Via email dengan staff Relationship Officer

Metode ini khusus untuk perusahaan yang daftar offline.

Input Data Langsung

Cara meng-input data peserta secara langsung adalah:

  1. Kunjungi website new e-DABU
  2. Login dengan username dan password yang dikirimkan melalui email
  3. Pilih menu Data Peserta, lalu klik Tambah Peserta
  4. Isi seluruh data pada formulir yang tersedia, klik Simpan
  5. Jika peserta mempunyai anggota keluarga, maka klik Tambah Keluarga
  6. Masukkan semua data yang diperlukan, klik Simpan

Unggah File Excel

Cara mengisi data peserta dengan mengunggah file Excel adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi website new e-DABU
  2. Login dengan username dan password yang dikirimkan melalui email
  3. Unduh formulir excel untuk pengisian data peserta di menu Referensi, lalu klik Download Format Excel 16 Kolom
  4. Isi form excel yang telah diunduh
  5. Unggah file excel yang sudah diisi di menu Data Peserta, lalu klik Upload Peserta 16 Kolom
  6. Masukkan jumlah baris, lalu pilih file yang akan diunggah, klik Upload

Setelah memasukkan data peserta, Anda perlu melakukan approval data, agar BPJS memproses semua data peserta yang sudah dimasukkan. Caranya:

  1. Kunjungi website new e-DABU
  2. Login dengan username dan password yang dikirimkan melalui email
  3. Pilih menu Approval, lalu klik Approval Peserta Baru
  4. Masukkan data yang diperlukan, lalu klik Lihat Data
  5. Centang bagian persetujuan, lalu klik Cek & Approve

Selanjutnya perusahaan melakukan pembayaran tagihan BPJS Kesehatan karyawan perusahaan, agar bisa mencetak e-ID semua peserta. Pencetakan e-ID BPJS Kesehatan Perusahaan ada pada menu Cetak Kartu dan Tagihan.

Cara Pembayaran BPJS Kesehatan Perusahaan

Perusahaan akan menerima nomor Virtual Account (VA) untuk membayar biaya asuransi BPJS Kesehatan perusahaan untuk seluruh karyawannya. Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, internet banking, maupun mobile banking pada bank yang bekerjasama (BNI, BRI, Mandiri, BTN, dll).

Channel pembayaran BPJS Kesehatan, antara lain:

  • ATM, internet banking, mobile banking
  • Indomaret
  • Alfamart
  • Kantor pos
  • Tokopedia
  • Traveloka
  • Go-Jek
  • dll.

Setelah melakukan pembayaran, PIC perusahaan perlu datang kembali ke kantor cabang BPJS Kesehatan untuk cetak kartu BPJS Kesehatan Perusahaan.

Untuk pembayaran bulan-bulan berikutnya, batas waktu pembayaran BPJS Kesehatan perusahaan adalah tanggal 10 setiap bulannya. Jika terlambat membayar, maka akan dikenakan denda pada saat peserta dirawat inap sebesar 2,5% dari biaya rumah sakit. Jika hanya rawat jalan/periksa umum, BPJS tetap bisa digunakan dan tidak dikenakan denda.

4 Tantangan Leapfrog Industri Pembayaran Digital

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Perusahaan Online

Yang bisa melakukan cek pembayaran BPJS Kesehatan perusahaan adalah user yang memiliki hak akses super admin pada aplikasi e-DABU. Tagihan yang bisa dilihat adalah tagihan pada bulan berjalan dan 1 bulan sebelumnya. Cara cek tagihan BPJS Kesehatan badan usaha adalah:

  1. Kunjungi website new e-DABU
  2. Login dengan memasukkan username dan password, klik Sign In
  3. Pilih menu Cetak Kartu & Tagihan
  4. Klik Download Billing Statement. Atau Anda juga bisa melihat rincian tagihan dengan klik Download Rincian Tagihan. File bisa diunduh pada tanggal 1 setiap bulannya
  5. File yang diunduh dalam bentuk file Excel

Oke, setelah mengetahui BPJS Kesehatan untuk perusahaan secara rinci, tentunya perusahaan kalian tidak akan kesulitan lagi dalam memproses BPJS Kesehatan untuk perusahaan. Sayangnya, proses ini seringkali memakan cukup banyak waktu.

Waktu yang bisa kalian gunakan untuk mengerjakan core business activity dan memajukan bisnis kalian. Jangan khawatir! Serahkan saja semuanya kepada JojoPayroll!

Dilengkapi dengan perhitungan otomatis Pph 21, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, kamu tidak perlu lagi pusing mengerjakan semua itu secara manual satu persatu. Jadi, tunggu apa lagi?