Iuran BPJS Ketenagakerjaan: Mengetahui Besaran dan Alur Pembayaran

Mengutip dari UU Ketengakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pemerintah telah mencantumkan hak seorang pekerja. Salah satunya terkait jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.

Jaminan tersebut diberikan oleh perusahaan. Bisa melalui asuransi swasta, ataupun jaminan kesehatan dari pemerintah, yaitu BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini diolah oleh pemerintah. BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan yang akan diberikan kepada masyarakat.  Jaminan tersebut adalah jaminan kecelakaan kerja, pensiun, hari tua, dan kematian.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial berdasarkan social funded. Maksudnya adalah jaminan sosial yang didanai oleh peserta program.

Bagi kita sebagai pekerja ataupun pengusaha, ini adalah hal yang perlu dipelajari. Karena bukan hanya menguntungkan, tapi juga akan memberikan kesan aman saat bekerja.

Nah, bagi kamu seorang pegawai, penting banget untuk paham tentang BPJS Ketenagakerjaan ini. Untuk itu, kamu harus baca artikel ini sampai tuntas ya! Karena, kita bahas bersama, hal-hal terkait BPJS hingga mekanisme pelaksanaan iurannya.

Memahami BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai jaminan sosial yang dikeluarkan dan dikelola pemerintah, BPJS memiliki sejarah yang panjang. Bermula dari kasus kecelakaan kerja yang kerap kali terjadi.

Kemudian, keluarlah aturan terkait keselamatan kerja oleh Menteri Perburuhan tahun 1952. Peraturan dan jaminan kerja terus berkembang hingga saat ini.

Hingga pada tahun 2011, pemerintah menerbitkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pembuatan dan peresmian BPJS ini merupakan salah satu wujud tanggung jawab pemerintah. Melalui BPJS ini juga, pemerintah dapat meningkatkan perekonomian negara lewat sumbangsih kamu sebagai pekerja di Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan empat jaminan. Jaminan-jaminan tersebut memiliki fungsi dan tujuannya masing-masing. Maka, untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut ini ya!

Pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program jaminan ini memberikan jaminan penanganan kecelakaan bagi pekerja. Kecelakaan tersebut bisa berupa kecelakaan di tempat kerja. Bisa juga berupa kecelakaan saat akan menuju tempat kerja.

Hal lain, bisa juga berupa jaminan untuk penyembuhan penyakit, yang terjadi atau terdampak saat proses kerja.

Pada program jaminan ini, BPJS membatasi waktu klaimnya, yaitu selama dua tahun. Maksud waktu dua tahun adalah dua tahun dari waktu kecelakaan itu terjadi. Jika melewati batas waktu itu, maka klaim tidak bisa dilakukan, dan bukan lagi menjadi tanggungan dari BPJS.

Kedua, Jaminan Kematian

Selanjutnya ada program jaminan kematian. Program jaminan ini diperuntukkan kepada ahli waris atau pihak dari pekerja yang ditinggalkan. Jaminan ini akan diberikan untuk kasus kematian yang tidak berkaitan dengan kegiatan kerja.

Ketiga, Jaminan Hari Tua (JHT)

Kemudian ada program jaminan hari tua yang bertujuan memberi perlindungan dasar bagi pekerja. Khususnya perlindungan terhadap kondisi sosial ekonomi. Program ini bisa diberikan kepada pekerja baik WNI ataupun WNA yang telah bekerja selama enam bulan.

Nantinya, peserta jaminan hari tua akan mendapatkan uang. Jumlahnya sesuai akumulasi dari yang mereka iurkan. Uang tersebut diberikan secara utuh apabila peserta meninggal dunia. Bisa juga saat sudah berusia 56 tahun, atau mengalami cacat total.

Keempat, Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan pensiun, merupakan program terakhir yang tersedia dan merupakan hasil pengembangan dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan untuk menstabilkan taraf hidup seseorang pasca pensiun.

Nantinya akan diberikan saat pensiun, atau ketika meninggal kepada ahli warisnya. Pesertanya adalah pekerja yang tidak bekerja di lembaga negara.  Boleh juga diikuti oleh pemilik perusahaan.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai lembaga jaminan sosial milik pemerintah, yang dikelola berdasarkan iuran masyarakat, tentu saja peserta BPJS juga harus membayarkan iuran. Besaran iurannya disesuaikan dengan yang ada di peraturan pemerintah terkait BPJS.

Iuran tersebut yang akan diakumulasi dan dirasakan manfaatnya. Iuran BPJS Ketenagakerjaan beragam, sesuai dengan program dan tingkat pekerjaannya.

Sebagai contoh, untuk iuran jaminan kematian, tentu berbeda dengan iuran untuk jaminan kecelakaan kerja. Begitupun dengan tingkatan pekerja.

Maksudnya tingkat jabatan dan tingkat gaji dari masing-masing pekerja. Supaya kamu lebih paham, berikut akan dijelaskan perbedaan dari masing-masing tingkatan jaminannya:

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja

Pada jaminan kecelakaan kerja, iurannya disesuaikan dengan resiko lingkungan kerja. Hal tersebut akan dievaluasi dalam dua tahun sekali. Tingkat risiko kecelakaan kerja terbagi dalam lima jenjang, yaitu

Risiko sangat rendah

Jenjang pertama, yakni pekerjaan dengan risiko yang sangat rendah, Untuk iurannya, dapat dibayarkan sebesar 0,24 persen dari upah yang diterima dalam jangka waktu sebulan.

Risiko rendah

Risiko rendah merupakan jenjang kedua dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang termasuk dalam kelompok ini, harus membayarkan iurannya sebesar 0,54 persen dari upah dalam sebulan.

Risiko sedang

Kemudian ada pekerja dengan risiko sedang. Iuran yang harus mereka bayarkan adalah sebesar 0,89 persen dari jumlah upah dalam sebulan.

Risiko tinggi

Selanjutnya ada pekerjaan dengan risiko tinggi. Para pekerja dengan risiko tinggi ini, harus membayarkan iuran sebesar 1,27 persen dari jumlah upah dalam sebulan. Cukup besar, mengingat manfaat yang akan didapat dari BPJS Ketenagakerjaan ini.

Risiko sangat tinggi

Terakhir, ada pekerjaan dengan risiko sangat tinggi. Jumlah iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar 1,74 persen dari upah dalam sebulan.

Iuran Jaminan Kematian

Lalu, untuk iuran demi mendapat jaminan kematian, besarannya ada dua macam. Pertama bagi peserta yang menerima upah, harus membayar iuran sebesar 0,30% dari gaji diperoleh.

Kedua ada pekerja yang tidak menerima upah, maka iurannya sebesar Rp. 6.800 per bulan. Besaran iuran ini akan dievaluasi dalam jangka waktu dua tahun sekali.

Iuran Jaminan Hari Tua

Untuk mendapat jaminan hari tua pun harus membayar iuran. Pada program ini, iurannya juga dibagi menjadi dua jenis, seperti jaminan kematian.

Bagi mereka yang mendapat upah, besaran iurannya adalah 5,7% dari upah yang didapat. Namun, besaran ini, berasal dari dua sumber yang berbeda, pertama 2% dari peserta, dan 3,7% dari pemberi kerja.

Sedangkan untuk  peserta yang tidak menerima upah, maka besarannya disesuaikan dengan daftar yang telah dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pembayaran iuran ini diberikan batas waktu sampai tanggal 15 di setiap bulannya, dengan keterlambatan akan dikenakan denda sebesar 2%.

Iuran Jaminan Pensiun

Berbeda dengan jaminan hari tua, besaran iuran untuk jaminan pensiun adalah 3 persen dari upah bulanannya. Itupun terdiri dari 2 persen yang dibayarkan oleh pemberi kerja, dan 1 persen yang dibayarkan oleh pekerja.

Sedangkan untuk peserta yang tidak menerima upah, maka besarannya akan berbeda lagi. Besarannya adalah sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan dan kebutuhan peserta saat pensiun.

Metode Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Metode pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kini sudah semakin mudah, lho! Bagi kamu yang sudah lama menjadi peserta BPJS mungkin pernah mengalami beberapa kesulitan karena pada saat itu, hanya bisa menggunakan virtual account (VA).

Melalui metode pembayaran ini, BPJS masih harus berkoordinasi untuk memisahkan pembayaran iuran sesuai dengan jenis progam jaminannya. Misalnya jaminan kematian yang harus dipisahkan dengan iuran jaminan kecelakaan kerja.

Namun, saat ini, BPJS telah berinovasi untuk merubah metode pembayarannya melalui electronic payment system (EPS).

Perubahan metode ini bukan hanya memudahkan, tapi juga memiliki beberapa tujuan. Tujuan tersebut adalah mewujudkan sistem jaminan sosial yang transparan dan bertanggung jawab.

Untuk dapat melakukan pembayaran dengan sistem EPS, ada beberapa langkah yang harus diikuti terlebih dahulu.

Tahapan Pertama: Pendaftaran Electronic Payment System (EPS)

Ada beberapa cara untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Langkah pertama yang dapat kamu lakukan adalah dengan melakukan pendafataran EPS, yang langkah-langkahnya akan dijelaskan berikut ini:

  1. Masukkan Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) yang kamu miliki.
  2. Masukkan email atau surel, ini akan menjadi email untuk kamu login ke akun EPS kamu. Sebaiknya, kamu gunakan email resmi perusahaan yang menjadi email khusus BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Masukkan kode keamanan (captcha) sesuai dengan gambar yang ada di sebelah kiri kode keamanan, kemudian kamu klik Register.
  4. Selanjutnya kamu akan menemui pilihan untuk memilih perusahaan kamu, kalau NPP yang dimasukkan benar dan belum teregistrasi.
  5. Masukkan nama kontak perusahaan kamu, lalu klik salah satu NPP yang akan didaftarkan.
  6. Klik Register lagi dan lakukan Konfirmasi.
  7. Klik OK, kemudian akan muncul pemberitahuan pengiriman email.
  8. Buka email kamu yang digunakan untuk register, bukalah email aktivasi e-Payment System dari BPJS Ketenagakerjaan, subjeknya Aktivasi Aplikasi Online E-Payment System.
  9. Klik atau copy link aktivasi
  10. Kemudian kamu akan masuk ke halaman login Aktivasi EPS, lalu masukkan email dan PIN kamu.
  11. Klik Start Login dan kamu akan masuk ke halaman ganti PIN.
  12. Masukkan PIN-mu yang lama.
  13. Masukkan PIN-mu yang baru sebanyak 2x untuk verifikasi.
  14. Setelah semua kolom yang kosong terisi, klik tombol Ganti PIN.
  15. SELAMAT! Maka proses pendaftaran EPS selesai dilakukan, dan kamu akan mendapat pemberitahuan untuk menyelesaikan prosedur pendaftaran atau End of Procedure.

Tahapan Kedua: Pembuatan Kode Iuran

Untuk tahapan selanjutnya, kamu bisa membuat kode iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan. Untuk lebih jelasnya, langkah kedua ini dapat dijelaskan pada tahapan di bawah ini:

  1. Kamu bisa mulai untuk masuk ke laman bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs.
  2. Pilih perusahaan kamu di identitas perusahaan pada menu “Pilih”.
  3. Klik pada perusahaan tempatmu bekerja di daftar perusahaan.
  4. Kemudian klik buat kode iuran di daftar transaksi kode iuran.
  5. Isilah BLN IURAN pada FORM RINCIAN IURAN.
  6. Selanjutnya kamu harus mengisi JUMLAH IURAN DAN DENDA.
  7. Turun ke bawah, dan kamu bisa klik Proses Iuran.
  8. Pop Up Cek akan muncul tampilan kemudian lakukan konfirmasi “OK”.
  9. Setelah kode iuran kamu muncul, kamu bisa melakukan pembayaran di bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
  10. Pada tahap ini akan muncul notifikasi End of Procedure dan kamu telah selesai melakukan prosedur pembuatan EPS dan kode iuran untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kamu.

Metode pembayaran

Setelah akun EPS dan kode iuran berhasil kamu buat, maka kamu sudah bisa mulai melakukan pembayaran. Lokasi pembayaran dan metodenya ada beberapa pilihan yang bisa dipilih.

Kamu bisa membayar melalui ATM, ataupun bank elektronik di gadget kamu. Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan juga bisa kamu lakukan di minimarket terdekat. Metode lain yang bisa kamu lakukan juga melalui akun e-commerce.

Setelah mengetahui metode yang mudah, sepertinya tidak alasan lagi bagi kamu untuk tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kalau kamu adalah pengusaha atau pemilik usaha, mungkin pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak semudah perseorangan.

Karena banyak hal yang perlu kamu perhitungkan dan kelola sebaik mungkin terlebih dahulu. Untuk mendapatkan pelayanan terbaik dari BPJS, tentu kamu harus menjadi peserta yang taat membayar.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan tentunya bisa menjadi sebuah jaminan sosial untuk Anda sekalian. Dengan adanya BPJS ini maka setiap orang diharapkan agar bisa terbantu termasuk bagi para tenaga kerja di Indonesia. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan maka akan ada beberapa jaminan yang bisa diperoleh para pekerja. Maka bekerja bisa dilakukan dengan lebih tenang dan nyaman karena adanya jaminan yang dikelola oleh pihak pemerintah dan tentunya bertujuan untuk kepentingan keselamatan kerja dan kesejahteraan hidup karyawan.

Mendaftar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Offline

Ke kantor BPJS Ketenagakerjaan

Untuk merassakan segala manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan maka hal pertama yang harus dilakukan oleh tiaptenaga kerja adalah melakukan pendaftaran. Dengan mendaftarkan diri maka nantinya Anda bisa menjadi peserta BPJS. Untuk melakukan pendaftaran secara online maka tiap tenaga kerja bisa langsung berkunjung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Jadi sebaiknya segeralah mendatangi kantor BPJS yang terdekat agar dapat melakukan pendaftaran.

Isi formulir BPJS Ketenagakerjaan

Setelah tiba di kantor BPJS terdekat maka selanjutnya Anda bisa melakukan proses pendaftaran. Prosespendaftaran ini tentu saja bermula dari pengisian formulir. Rupanya formulir untuk pendaftaran bagi perusahaan dan pekerja perorangan adalah berbeda. Formulir yang tersedia untuk pendaftaran perusahaan adalah formulir F1. Sedangkan formulir yang tersedia untuk pendaftaran pekerja perorangan adalah formulir F1a. Maka pastikan dengan benar untuk iapakah proses pendaftaran yang dilangsungkan. Apakah untuk perusahaan ataukah untuk pekerja perseorangan. Jangan sampai pengisian formulir salah agar tidak ssampai mengganggu kelancaransistem administrasi pada BPJS.

Bayar iuran pertama

Setelah terdaftar ebagai anggota atau peserta BPJS maka barulah bisa karyawan yang bersangkutan melakukan pembayaran iuran. Pembayaran iuran bisa dilakukan untuk pertama kalinya dengan mengikuti petunjuk dan arahan dari pihak kantor BPJS sehingga melakukan pembayaran tidak ampai membuat Anda menjadi bingung. Lakukan pembayaran iuran yang pertama tersebut sesuai dengan jumlah yang telah dihitung oleh pihak BPJS> Setelah dihitung kemudian jumlah tersebut akan ditetapkan oleh pihak BPJS.

Mendaftar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Online

Buka situs resmi

Melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan secara online. Tentu pendaftaran via online ini sangatlah mudah dan praktis serta membutuhkan waktu yang cepat untuk menyelesaikannya. yang terpenting dalam hal ini adalah adanya koneksi internet yang cukup lancar sehingga nantinya prose pendaftaran bisa dilakukan dengan lebih mudah dan tidak ada hambatan. Untuk melakukan proses pendaftaran via online maka hal pertama yang bisa dilakukan adalah mengunjungi situs resmi dari BPJS Ketenagakerjaan. Situs ini bisa ditemukan di internet dengan mudah.

Daftar

Setelah menemukan situs BPJS maka segeralah masuk ke dalam situs tersebut. Jika telah masuk ke itus BPJS Ketenagakerjaan tersebut maka selanjutnya Anda bisa memilih tombol Daftarkan Saya. Nantinya setelah melakukan klik pada tombol tersebut maka akan muncul tiga macam menu pilihan pada layar. Tiga pilihan menu tersebut adalah menu Perusahaan dan menu Individu serta menu Pekerjaan Migran.

Masukkan email

Setelah melakukan kedua proses di atas maka selanjutnya masukkan alamat email. Jika memang pendaftaran dilakukan untuk sebuuah perusahaan atau institusi maka berilah alamat email milik perusahaan atau institusi terkait. Sedangkan bila pendaftaran dilakukan oleh perwakilan kelompok maka bisa juga alamat email yang diberikan pada pihak BPJS adalah alamat email dari orang yang mewakili kelompok. Jadi alamat email pendaftar yang akan dicantumkan.

Tunggu email pemberitahuan

Jika memang proses pendaftaran telah selesai dilakukan dan dilanjutkan dengan memasukkan alamat email pihak pendaftar maka selanjutnya tunggulah email dari pihak BPJS. Nantinya setelah Anda melakukan proses pendaftaran maka pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan email pemberitahuan ke alamat email yang tercantum pada proses pendaftaran. Jika memang telah didapati adanya email pemberitahuan dari pihak BPJS maka selanjutnya ikutilah setiap langkah yang disarankan oleh BPJS.

Ke kantor BPJS

Setelah seluruh proses di atas dilakukan dengan benar dan tepat maka berarti selesailah proses pendaftaran secara online yang telah dilakukan. Namun setelahnya jangan lupa untuk berkunjung ke kantor BPJS terdekat. Saat berkunjung ke kantor BPJS maka jangan sampai lupa membawa seluruh dokumen yang telah menjadi syarat bagi tenaga kerja untuk melakukan pendaftaran BPJS. Siapkan dan bawalah seluruh dokumen yang diperlukan oleh pihak BPJS agar proses pendaftaran menjadi semakin lancar. Ikutilah pula petunjuk selanjutnya yang akan diberikan oleh pihak BPJS setelah Anda memang terdaftar sebagai anggota.

Syarat Pendaftaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan

SIUP

Berbagai syarat perlu dipenuhi agar bisa melakukan proses pendaftaran di BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah SIUP bagi perusahaan. Sedangkan bagi perseorangan dibutuhkan surat izin usaha dari kelurahan setempat.

NPWP

Jangan lupa pula untuk menyertakan NPWP terutama bila pendaftaran dilakukan atas nama sebuah lembaga perusahaan atau institusi tertentu. Sedangkan bagi pekerja mandiri tampaknya NPWP tidak menjadi syarat wajib.

KTP

Dokumen selanjutnya yang juga dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran di BPJS adalah KTP atau Kartu Tanda Penduduk. KTP yang menunjukkan identitas diri dari  masing-masing orang ini memang sangat diperlukan termasuk untuk mendaftar iuran BPJS. Siapkan pula fotokopi KTP untuk memenuhi syarat dari pihak BPJS Ketenagakerjaa.

KK

Tidak hanya fotokopi KTP saja yang diperlukan tetapi ada pula fotokopi KK. Oleh akrena itu jangan lupa mambawa KK asli untuk ditunjukkan dan fotokopi KK untuk diarsipkan.

Pas foto

Berilah pula pas foto terbaru dengan ukuran 2 X3 berjumlah 1 lembar saja. Foto akan menjadi syarat pelengkap yang juga harus dipenuhi.

Pemanfaatan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Iuran BPJS Ketenagakerjaan umumnya berfungsi sebagai asuransi ketenagakerjaan yang merupakan hak bagi setiap tenaga kerja. Maka tentu saja adanya BPJS ini bisa angat bermanfaat terutama bagi para karyawan atau tenaga kerja. Dengan adanya program ini maka setiap perusahaan kini bisa menyediakan berbagai macam jaminan sosial pada para tenaga kerja yang bekerja di perusahaan tersebut. Jaminan sosial yang diterima oleh para tenaga kerja ini pada akhirnya akan membuat para tenaga kerja tersebut menjadi semakin nyaman saat bekerja sehingga loyalitas pada perusahaan semakin meningkat.

Para karyawan tidak perlu lagi takut dan resah terhadap beberapa kemungkinan buruk yang bisa terjadi kapan saja. Misalnya saja seperti kecelakaan kerja atau bahkan PHK yang selalu menghantuipara karyawan. Adanya BPJS dapat menjamin para karyawan untuk bisa tetap memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga tingkat kesejahteraan hidup tidak sampai menurun karena adanya jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi kamu para pengusaha, kamu harus membayarkan gaji pekerjamu tepat waktu, agar mereka bisa membayar iuran jaminannya dengan baik. Kamu bisa gunakan JojoPayroll, sebuah aplikasi dari Jojonomic yang dapat membantumu membayar gaji pekerja, selamat mencoba!